Baleg Apresiasi Masukan dari Pemprov Kalsel

21-04-2015 / BADAN LEGISLASI

Badan Legislasi DPR mengapresiasi masukan dan aspirasi dari Gubernur Kalimantan Selatan dan jajaran mengenai Rancangan Undang-undang yang saat ini masuk ke dalam Prioritas Program Legislasi Nasional tahun 2015. Aspirasi ini menjadi masukan yang berharga untuk Baleg.

Demikian disampaikan Ketua Tim Kunjungan Kerja Baleg ke Provinsi Kalsel, Firman Subagyo usai pertemuan dengan Gubernur Kalsel dan jajaran, di Aula Aberani Sulaiman, Kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru, Senin (20/04/15). Kunker ini dalam rangka sosialisasi Prolegnas Tahun 2015-2019.

“Dari sosialisasi ini, tentunya ini menjadi awal yang cukup bagus. Karena kami memerlukan banyak masukan, apalagi yang termasuk dalam mineral dan batu bara. Apa yang tadi disampaikan Gubernur, akan memperkaya materi dari Baleg untuk melakukan harmonisasi. Diharapkan ada masukan tertulis dari Pemerintah Provinsi maupun stakeholder lainnya, bahwa ada kepentingan yang harus diakomodir, termasuk dana bagi hasil dan lain sebagainya,” jelas Firman.

Dalam kunker ini, Baleg memfokuskan penyerapan masukan mengenai RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah, dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Politisi F-PG ini menambahkan, revisi UU Nomor 33 Tahun 2004 adalah revisi usulan pemerintah. Oleh karena itu, jika Pemerintah dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) tidak memasukkan apa yang menjadi aspirasi daerah, maka DPR mempunyai otoritas untuk memasukkannya, saat pembahasan Panitia Kerja (Panja),

“Kami akan berusaha semaksimal mungkin akomodir masukan dari daerah, karena yang kami hadapi dalam hal ini adalah Pemerintah Pusat. Dimana pembahasan penyusunan dari RUU menjadi UU tidak menjadi hak absolut DPR, namun juga bersama Pemerintah, itu yang menyulitkan kami. Kami akan melakukan negosiasi dengan pemerintah, apa kira-kira yang menjadi solusi dari permintaan daerah ini,” kata Firman.

Politisi asal Dapil Jawa Tengah III ini mengakui, selama ini dalam pembahasan UU di Panja sangat terbatas waktunya, sehingga kurang melibatkan aspirasi dari daerah. Biasanya, Panja hanya melibatkan akademisi dan perguruan tinggi.

“Kami katakan kepada Gubernur Kalsel, ini bukan pertemuan yang terakhir, tapi kita akan melakukan pertemuan berikutnya di Jakarta. Gubernur dan masyarakat bisa menyampaikan masukan kepada DPR RI. Saya rasa ini sangat bagus, karena memang dalam proses penyusunan UU jarang itu melibatkan daerah. Kami ke Kalsel ini jemput bola, jangan sampai RUU yang diundangkan itu banyak menimbulkan kekecewaan di masyarakat,” jelas Firman.

Sosialiasi ini, imbuh Firman, merupakan kegiatan Baleg untuk pertama kalinya. Ia menjelaskan, hal ini berdasarkan amanat UU MD3, bahwa dalam proses penyusunan suatu RUU menjadi UU, perlu disosialisasikan kepada publik. Karena UU itu nantinya akan menjadi payung hukum, dimana itu harus memenuhi hak-hak masyarakat dan sebesar-besarnya untuk masyarakat, bangsa dan negara.

“Ini terobosan baru, dimana Baleg mempunyai otoritas untuk melakukan sosialisasi, baik RUU maupun UU yang masuk skala Prioritas dalam Prolegnas, maupun saat pembahasannya. Termasuk setelah RUU itu diundangkan, maka ada kewajiban dari Baleg untuk melakukan sosialisasi,” jelas Firman.

Sebelumnya, Gubernur Kalsel Rudy Ariffin mempertanyakan kecilnya presentase pembagian royalti sumber daya alam yang diterima daerah penghasil, seperti daerah yang dipimpinnya. Ia menilai, selama ini belum ada keadilan perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan daerah, khususnya sektor penerimaan pajak dan royalti tambang.

“Yang dipungut dari miliaran atau triliunan rupiah ekspor batubara sebesar 13,5 persen. Sebagian besar dipungut pemerintah pusat, Kalsel hanya mendapat 3 persen dari 13,5 persen itu. Itu juga harus dibagi lagi dengan Kabupaten atau Kota di Kalsel. Dari 3 persen itu, Provinsi hanya mendapat 40 persen dan sisanya dibagi ke seluruh kabupaten atau kota. Sangat tidak adil, karena yang merasakan degradasi lingkungan adalah daerah penghasil,” tegas Rudy.

Untuk itu, ia mengaku lebih memilih wilayah yang dia pimpin tidak memiliki tambang batu bara dari pada harus menanggung risiko kerusakan alam yang luar biasa seperti saat ini.

“Kalau disuruh memilih, saya lebih memilih Kalsel tidak memiliki tambang, tetapi tetap mendapatkan bagi hasil dari pusat, dari pada harus menanggung risiko kerusakan alam yang luar biasa seperti saat ini,” protes Rudy.

Kunker ini juga diikuti oleh Ketua Baleg Sareh Wiyono (F-PG), kemudian Anggota Baleg dari F-PDIP ada Hendrawan Supratikno, My Esti Wijayati, Daniel Lumban Tobing dan Rieke Diah Pitaloka. Dari F-PG mengirimkan Neni Moerniaeni dan Tabrani Maamun.

Kemudian, hadir pula Jefirstson Riwu Kore (F-PD), Ammy Amalia Fatma Surya (F-PAN), Abdul Fikri Faqih (F-PKS), dan Ali Umri (F-Nasdem). (sf)/foto:sofyan/parle/iw.

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...